Berita Nagan Raya

6 Tahun DPO, Terpidana Kasus Telantarkan Istri dan Anak di Nagan Raya Ditangkap Tim Tabur Jaksa

Penangkapan Syamsul pada sebuah lokasi di Banda Aceh. Selama ini Syamsul melarikan diri ke luar Aceh.

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dok Kejari
Tim Kejari Nagan Raya melakukan eksekusi ke Lapas Meulaboh terpidana warga Nagan Raya, Kamis (4/8/2022). 

"Sudah kita tangkap dan dieksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," sebut Bayu.

Telantarkan istri
Informasi diperoleh menjelaskan, kasus KDRT berawal Syamsul menelantarkan istrinya.

Setelah menikah mereka dikarunia seorang calon bayi. Namun Syamsul meninggalkan istrinya yang sedang mengandung.

Lalu istrinya melaporkan kasus itu ke polisi sehingga berujung ke pengadilan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved