Berita Banda Aceh

Kepala Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka, Komisi I DPRA Pertanyakan Dasar Penyidikan 

“Masalah zakat sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu kekhususan yang dimiliki Aceh dan itu diatur dalam Qanun Nomor 10 tahun 2018.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati

“Masalah zakat sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu kekhususan yang dimiliki Aceh dan itu diatur dalam Qanun Nomor 10 tahun 2018. Jika terjadi penyelewenangan, maka ada mekanisme tersendiri dalam menyelesaikannya,” ujarnya. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) buka suara, soal penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin (duafa) yang dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. 

Sebab, dalam kasus tersebut penyidik Kejari Aceh Utara mendakwa para tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.      

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Kamis (4/8/2022) menerangkan bahwa dalam kasus ini tidak tepat penyidik kejaksaan mendakwa para tersangka dengan UU Tipikor.

“Masalah zakat sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu kekhususan yang dimiliki Aceh dan itu diatur dalam Qanun Nomor 10 tahun 2018. Jika terjadi penyelewenangan, maka ada mekanisme tersendiri dalam menyelesaikannya,” ujarnya.  

Dalam Pasal 151 Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 disebutkan, bahwa yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pengelolaan dan pengembangan dana zakat adalah penyidik Polri yang diberi kewenangan penyidikan di bidang syariat Islam dan Penyidik PNS di bidang syariat Islam di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Kemudian berdasarkan Pasal 152 dan Pasal 153 juga disebutkan, bahwa yang berwenang menuntut terhadap pelanggaran adalah jaksa penuntut umum dan yang menyidangkan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran dilakukan oleh hakim Mahkamah Syariyah. 

“Jika mengacu qanun yang menyidangkan kasus pelanggaran penggelolaan dana zakat, bukan Pengadilan Tipikor. Tapi jika didakwa dengan UU Tipikor, jelas nanti akan disidangkan di Pengadilan Tipikor,” ungkap Iskandar. 

Baca juga: Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka Pembangunan Rumah Duafa di Baitul Mal

Karena itu, politisi Partai Aceh yang vokal mengadvokasi kekhususan dan keistimewaan Aceh ini meminta penyidik Kejari Aceh Utara untuk mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki Aceh. 

Sebab, posisi UUPA setara dengan UU Tipikor.

“Saya bicara bukan dalam posisi membela yang salah. Tapi yang saya bicarakan dalam konteks penguatan UUPA. Sehingga kedudukan UUPA tidak dipandang sebelah mata,” tegas Iskandar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa di Baitul Mal kabupaten setempat.

Kelima orang itu adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43). Lalu, 

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved