Berita Banda Aceh
Kepala Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka, Komisi I DPRA Pertanyakan Dasar Penyidikan
“Masalah zakat sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu kekhususan yang dimiliki Aceh dan itu diatur dalam Qanun Nomor 10 tahun 2018.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M (49), Koordinator Tim Pelaksana yakni Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana, RS (36).
Kepala Kejari Aceh Utara, Dr Diah Ayu melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman SH kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022), secara terbuka mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal pada 2021 lalu di mana Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah.
Bantuan rumah itu, tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.
Pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000.
Menurut Arif Kadarman, dana tersebut bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.
Pembangunan rumah duafa itu mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari.
“Hanya saja, sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum rampung 100 persen,” katanya.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, jelasnya, kelimanya sampai saat ini belum ditahan.(*)
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa di Baitul Mal, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka