Gadis 16 Tahun Digilir 4 Pemuda di Semak-semak, Pelaku Masih Pelajar
Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa oleh 4 orang pria ini terjadi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu seorang gadis remaja yang digilir empat pemuda di semak-semak.
Korban dirudapaksa setelah dicecoki minuman keras ( miras ) oleh para pelaku.
Bahkan tiga dari empat pelaku masih di bawah umur.
Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa oleh 4 orang pria ini terjadi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa berinisial SA (16).
Sementara identitas pelaku masing-masing MAZ (16), warga Kedopok Kota Probolinggo.
Kemudian MS (17), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya ada DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Terakhir MF (16), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Diketahui ada 3 pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar.
Baca juga: Menantu Bejat! Tega Rudapaksa Ibu Mertua Usia 65 Tahun, Dipergoki Anak Pelaku saat Setubuhi Korban
Berikut fakta-fakta kasus remaja dirudapaksa 4 pria di Probolinggo dirangkum dari Kompas.com dan Laman resmi Polres Probolinggo Kota, Jumat (5/8/2022):
Baca juga: Kasus Rudapaksa yang Dilakukan 9 Pria Picu Bentrok Warga Antar Dua Desa di Kabupaten Bima NTB
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat korban diajak oleh para pelaku pergi ke tempat pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo pada Senin (9/5/2022)sekitar pukul 17.30 WIB.
Di lokasi kejadian, modus pelaku dengan cekoki korban dengan miras hingga mabuk.
Korban yang tak sadarkan diri lalu dibawa ke semak-semak.
Para pelaku secara bergiliran merudapaksa korban saat tak berdaya.
Tiga hari setelah kejadian, korban membuat laporan ke Mapolres Probolinggo Kota.
Hingga akhirnya keempat pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 31 Juli 2022.
Baca juga: Baru 3 Bulan Istri Meninggal, Pria Duda Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun di Musi Rawas
Penjelasan pihak kepolisian
Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengakatan, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.
"Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban," tambahnya.
Zainullah melanjutkan penjelasannya, pelaku
MAZ, MS, dan MF masih bersekolah.
Sedangkan pelaku DWP berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keempatnya kini dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 junto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Zainullah.
Baca juga: Prada Sandi Tewas Tertembak di Kepala oleh Prajurit Lain, Jenazah Diterbangkan ke Bogor
Baca juga: Dapur Rumah Janda di Geulanggang Teungoh Bireuen Terbakar, Rumah Induk Berhasil Diselamatkan
Baca juga: Tiga Kapal Pengangkut Biji-Bijian Ukraina Tinggalkan Pelabuhan Odessa Menuju Turki
Tribunnews.com: Fakta Remaja Dirudapaksa 4 Pria di Probolinggo: Pelaku Masih Pelajar, Modus Korban Dicekoki Miras