Mihrab
Laboran Prodi Arsitektur UIN Ar-Raniry Tgk Saiful Hadi Ungkap Kriteria Masjid Ramah Lingkungan
Bab mengenai ibadah sering dijadikan landasan awal pembahasan yang erat sekali hubungannya dengan shalat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Laboran Prodi Arsitektur UIN Ar-Raniry Ungkap Masjid Ramah Lingkungan dan Kriterianya
SERAMBINEWS.COM - Ulama terdahulu dalam menulis kitab-kitab fiqih, sistematika dalam karyanya dibagi menjadi empat pokok pembahasan utama, yaitu mengenai ibadah, muamalah, munakahat dan jinayat.
Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Saiful Hadi MT mengatakan, Bab mengenai ibadah sering dijadikan landasan awal pembahasan yang erat sekali hubungannya dengan shalat.
“Dengan adanya bab ini menunjukkan betapa Islam sangat menjujung tinggi nilai-nilai kebersihan, terdapat banyak ayat dan hadist Rasulullah yang membahas tentang hal tersebut, misalkan seperti yang tersebut dalam QS Al Mudatstsir ayat 4 dan hadis riwayat Muslim ‘Bersuci adalah setengah dari keimanan,” ujarnya.
Baca juga: Pesan Luqmanul Hakim untuk Wujudkan Generasi Indonesia Emas
Menurutnya, ada dua kriteria masjid yang ramah lingkungan. Pertama adalah konsep daur ulang air.
“Dalam pembahasan fiqih Mazhab Syafi, disebutkan bahwa kualitas air terbagi menjadi empat macam, yaitu, air mutlaq, mustakmal, musyammas, dan mutanajis,” kata Tgk Saiful.
Dari empat macam jenis air tersebut, hanya air mutlaq saja yang boleh digunakan untuk bersuci, sementara air mustakmal biarpun statusnya masih suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Secara hukum air mustakmal masih suci namun sudah kehilangan kemampuan untuk mensucikan, namun demikian air itu masih boleh dipakai untuk keperluan lain misalkan untuk mencuci tangan.
Para ulama menjelaskan, air mustakmal jika dikumpulkan pada suatu tempat sehingga volumenya menjadi 2 kullah, maka air tersebut statusnya kembali menjadi air yang mutlaq.

Baca juga: Pentingnya Pesan Takwa Khatib Jumat
“Sehingga bisa kembali digunakan untuk bersuci,” tutu alumni Dayah Darul Aman Lubuk Aceh Besar ini.
Ia mengatakan, hal ini bukan hanya pada air mustakmal, melainkan air mutanajis pun bisa kembali suci jika volumenya sudah dua kullah dan tidak terjadi perubahan pada warna, rasa dan baunya.
Tgk Saiful mengatakan, kullah merupakan ukuran untuk melihat kadar air ‘banyak’ atau ‘sedikit’. Ukuran banyak dan sedikit air ini menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan bersuci.
“Beranjak dari konsep air dua kullah ini, penggunaan air akan sangat efisien karena dapat didaur ulang. Dan tentu saja ketika dapat didaur ulang akan sangat menghemat pengunaan air,” jelasnya.
Sementara yang terjadi dewasa ini ditempat-tempat ibadah, baik mesjid maupun musallah, air terbuang begitu saja setelah dipakai untuk berwudhu.
Padahal jika mengacu pada konsep daur ulang air mustakmal tadi maka sangat menghemat penggunaan air.
Baca juga: Pemimpin Chechnya Laksanakan Shalat Jumat di Masjid Nabawi