Sabtu, 18 April 2026

Konsultasi Agama Islam

Hari ‘Asyura 10 Muharram antara Sunnah dan Bid’ah - Konsultasi Agama Islam

kebiasaan masyarakat kita pada hari ‘Asyura disamping melakukan puasa juga mengamalkan amalan-amalan lain seperti memberikan makanan

Editor: Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM
DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh bekerjasama dengan serambinews.com membuka Ruang Konsultasi Agama Islam diasuh oleh Tgk Alizar Usman, M.Hum. 

12.   Membaca Surat al-Ikhlas 1000 kali

Namun sebelumnya, pengarang I’anah al-Thalibin mengutip perkataan al-Alamah al-Ajhuri yang dikutip dalam kitab al-Nufahaat al-Nabawiyah fil-Fadhail al-‘Asyuriyah, karya Syeikh al-‘Adawy bahwa hadits memakai celak (pada hari ‘Asyura) adalah mungkar menurut al-Hakim dan Ibnu Hajar mengatakan maudhu’. Selanjutnya al-‘Alamah al-Ajhuri mengatakan :

“Saya pernah menanyakan sebagian para imam hadits dan fiqh mengenai hadits memakai celak, memasak biji-bijian, memakai pakaian baru dan mendhahirkan kegembiraan, maka imam-imam tersebut mengatakan : “tidak datang padanya hadits shahih dari Nabi SAW dan tidak juga dari sahabat dan tidak juga datang dari salah seorang imam-imam kaum muslimin yang menganggap hal-hal itu adalah baik dan demikian juga apa yang dikatakan sesungguhnya barangsiapa yang memakai celak pada hari itu, maka dia tidak jatuh dalam kesusahan pada tahun itu dan barangsiapa yang mandi pada hari itu, maka dia tidak sakit pada tahun itu juga.”

Selanjutnya pengarang I’anah al-Thalibin mengatakan, alhasil hadits mengenai melakukan sepuluh perkara pada Hari ‘Asyura, tidak shahih padanya kecuali hadits puasa dan memberikan kemudahan pada keluarga. (I’anah al-Thalibin II/266-267)  Dalam Nihayatul Zain, Nawawi al-Jawi mengatakan :

Sungguh telah datang hadits mengenai puasa dan memberikan kemudahan pada keluarga (pada hari Asyura). Adapun selain keduanya tidak ada haditsnya. (Nihayah al-Zain : 226)

Lalu kalau ada yang bertanya, bolehkah kita amalkan amalan-amalan yang tidak didukung hadits shahih di atas pada hari ‘Asyura untuk mengungkap rasa gembira atas terlepas Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun sebagaimana Nabi SAW berpuasa pada hari ini dengan maksud yang sama, sementara amalan-amalan tersebut tidak didukung oleh hadits shahih ?  Jawabannya : Selama amalan-amalan tersebut tidak diniatkan sebagai amalan yang hanya disunnahkan pada hari Asyura, bahkan amalan tersebut juga diqashad sebagai sunnah pada hari-hari lain, namun akan mempunyai keistimewaan tersendiri apabila dilakukan pada Hari Asyura dengan qashad mengamalkan amalan-amalan tersebut sebagai rasa syukur dan ungkapan rasa gembira atas terlepas Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun. Misalnya shalat, kalau seseorang melakukan shalat sunnah mutlaq pada hari Asyura sebagai rasa syukur dan ungkapan rasa gembira atas terlepas Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun, maka shalat ini tentu mempunyai nilai lebih dibanding shalat sunnah mutlaq yang dilakukan pada hari biasa. Namun kalau seseorang melakukankan shalat dengan qashad sebagai shalat yang khusus disunnahkan karena Hari Asyura, maka ini tentu bid’ah yang tercela, karena tidak ada hadits Nabi SAW dan para sahabat yang menunjukkan sunnah shalat ini. Seperti ini juga dijelaskan untuk amalan-amalan yang lain. Juga menjadi bid’ah tercela kalau dii’tiqad hanya dua belas perkara di atas yang menjadi amalan yang baik dilakukan pada hari Asyura. Jadi, semua amalan yang baik pada pandangan syari’at dan sunnah dilakukan kapan saja tanpa dibatasi waktunya serta sesuai dengan konteks ungkapan rasa syukur dan gembira atas terlepas Musa a.s. dan kaumnya dari kejaran Fir’aun, maka itu menjadi amalan yang baik dilakukan hari ‘Asyura.

Adapun tradisi memperingati ‘Asyura karena berhubungan dengan terbunuh Saidina Husain, maka ini dua kelompok. Kelompok pertama : kelompok yang berduka cita atas terbunuh Saiyidina Husain, lalu mereka melakukan perbuatan seperti meratap, menyakiti tubuh, merobek-robek pakaian sebagai ungkapan rasa duka cita. Perbuatan-perbuatan ini termasuk bid’ah yang tercela, karena perbuatan ini menyerupai dengan perbuatan mungkar yang dilakukan kelompok Syi’ah. Dan lagi sebagaimana dimaklumi, syari’at kita mengharamkan berduka cita yang diungkap dengan meratap seperti menyakiti tubuh, merobek-merobek pakaian dan lain-lain. Kelompok kedua : kelompok yang bergembira dengan terbunuh Saiyidina Husain. Kelompok ini merayakan ‘Asyura dengan menjadikan ‘Asyura sebagai hari hari raya. Mereka mendhahirkan perasaan gembira atas terbunuh Saiyidina Husain dengan melakukan permainan-permainan dan lain-lain. Kelompok ini juga termasuk dalam kelompok pembuat bid’ah yang tercela, bahkan termasuk dosa yang sangat besar, karena mereka telah bergembira dengan terbunuhnya seorang mukmin, apalagi ini bergembira dengan terbunuhnya cucu Rasulullah SAW yang semestinya wajib kita beri penghormatan yang lebih kepada beliau. ( Bughyatul al-Mustarsyidin: 298)

Wallahua’lam bisshawab

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved