Jadi Saksi Kunci, Mengapa Istri Ferdy Sambo Tidak Pernah Muncul di Publik?
Tim Kuasa Hukum PC Patra M Zen mempunyai jawaban atas pertanyaan publik mengapa kliennya belum mau memberi pernyataan.
Penulis: Reynas Abdila
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan Brigadir J masih bergulir.
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditembak Bharada E karena dituduh ingin melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun, sampai saat ini istri Ferdy Sambo belum juga muncul ke publik, padahal ia saksi kunci dari kasus tersebut.
Diketahui, Kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih menyimpan pertanyaan besar.
Pasalnya, PC inisial istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku pelapor belum juga muncul ke publik.
Tim Kuasa Hukum PC Patra M Zen mempunyai jawaban atas pertanyaan publik mengapa kliennya belum mau memberi pernyataan.
"Kalau soal munculnya di publik kalau soal dia mau memberikan keterangan tentu hak beliau tapi yang saya bisa pastikan ada psikolog klinis yang memberikan asesmen penilai," kata Patra di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, keberadaan psikolog klinis sangat penting dalam konseling dan pendampingan.
"Kalau psikolognya bilang nggak baik dia memberikan keterangan, enggak baik dia keluar, iya tentu pihak keluarga melarang," lanjut dia.
Simak lanjutan wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Istri Ferdy Sambo Patra M Zen:
Bagaimana tim kuasa hukum ibu PC dapat menjawab keraguan publik terkait bintara melecehkan istri jenderal?
Jadi begini dalam peraturan perundangan yang memberikan laporan atau korban kekerasan seksual dia punya hak untuk didampingi ke psikolog, baik psikolog klinis maupun dalam proses penyidikan dia akan diobservasi oleh psikologi forensik.
Ini punya keahlian, jadi konteksnya adalah memberikan keterangan pada saat memberikan keterangan itu bukan seperti BAP orang yang tindak pidana korupsi, bukan. Hanya diverifikasi benar enggak ibu melapor, benar. Kapan kejadiannya ya, tanggalnya disebut, bagaimana itu kejadiannya ya,
Nah itu keterangannya kalau sudah diberikan itu sudah cukup, Kenapa karena memang undang-undang 12 dia, beda dengan pembuktian umum korban kekerasan.
