Berita Subulussalam

Laporkan Hakim MS Aceh ke KY, Advokat Dewa Mahdalena Jelaskan Perbedaan Daftar Via E-Court & Manual

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dra Hj ZH, SH selaku Hakim Ketua, Drs HM Yus, MH, dan Drs KJ selaku hakim anggota.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Advokat Dewa Mahdalena, SH, MH 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tiga hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Provinsi Aceh dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Laporan tersebut dilayangkan  Dewa Mahdalena, SH, MH, advokat asal Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana disampaikan dalam keterangan persnya kepada kepada Serambinews.com Sabtu (6/8/2022).

Dewa Mahdalena mengatakan, dirinya harus melaporkan  tiga hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh ke Komisi Yudisial (KY) RI karena dinilai gegabah dalam mengambil keputusan sehingga merugikan kliennya.

"Kami melaporkan tiga hakim MS atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Dewa Mahdalena kepada Serambinews.com.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dra Hj ZH, SH selaku Hakim Ketua, Drs HM Yus, MH, dan Drs KJ selaku hakim anggota.

 Dewa Mahdalena pun menjelaskan, perkara yang dia tangani banding di MS Aceh diputus dengan amar putusan menyatakan permohonan banding para pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verlaard);

Baca juga: Dinilai Langgar Kode Etik, Pengacara Ini Laporkan 3 Hakim Mahkamah Syariyah Aceh ke Komisi Yudisial

Lalu menghukum para pembanding untuk membayar uang perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Masalah yang dipertentangkan Dewa Mahdalena karena dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan banding ini tidak dapat diterima karena diajukan di luar tenggang waktu 14 hari hitungan hari kalender.

Padahal, menurut Dewa, mereka masih memiliki tenggang waktu saat mengajukan permohonan banding ke MS Provinsi Aceh.

Ini karena permohonan banding yang diajukan Dewa dilakukan melalui online atau e-Court, bukan manual.

Dalam hal ini, Dewa pun menjelaskan perbedaan pendaftaran via online atau e-Court dengan manual.

“Kalau didaftar secara manual, memang hitungan 14 hari kalender itu termasuk hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah atau libur. Tetapi kami mendaftarnya secara online maka beda,” ujar Dewa Mahdalena

Dijelaskan dia, pendaftaran secara online via e-Court sebagaimana didalam keterangan yang tercatat di bawah disebut perkara dapat diajukan upaya hukum banding maksimal 14 hari kerja setelah putusan di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Tikam Seorang Pria, Remaja Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup, Hakim: Pantas meski Masih Remaja

Lalu dijelaskan perhitungan hari kerja setelah dikurangi hari libu nasional dan hari libur daerah.

Nah, Dewa sendiri mendaftar pada tanggal 8 Juni 2022 lalu dan ini dinyatakan masih berada dalam tenggang waktu.

Dewa pun menduga para hakim yang dia laporkan itu kurang paham atau bagaimana soal pendaftaran online sehingga menyamakan dengan manual.

Dewa juga memperlihatkan akta permohonan banding bernomor 8/Pdt.G/2022/MS.Skl tercatat pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022, yang diterima Panitera Sayed Tarmizi, SH.

 Laporan terhadap majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh ditujukan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register perkara nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh, tanggal 2 Agustus 2022.

Surat laporan dilayangkan pada Jumat 5 Agustus 2022, melalui surat nomor :087/VIII/DM/2022 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil

Dia melaporkan ketiga hakim ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2022, dari Adek Mawati dan Suherman Furi.

Dewa Mahdalena menjelaskan adanya kesalahan atau kekeliruan dari hakim dalam memutuskan perkara.

Bahkan hakim terkait diduga kurang paham aturan sehingga salah dalam membuat putusan.

Pasalnya, selama ini sejak gugatan tingkat pertama Dewa Mahdalena mengajukan secara e-coury/online.

 Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan terlapor menyangkut perkara nomor : 08/Pdt.G/2022/MS.Skl yang telah diputuskan pada tanggal 20 Mei 2022 pada Mahkamah Syar’iyah Singkil;

Permohonan banding tersebut oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara telah membacakan Putusan Banding dengan Register Banding Nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh.

Baca juga: Kasus Ayah Kandung dan Paman Rudapaksa Anak Mulai Disidang, Ini Kata Ketua Mahkamah Syariyah Jantho

Adapun amar putusan menyatakan permohonan banding para pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verlaard);

Lalu menghukum para pembanding untuk membayar uang perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Selain ke  Ketua Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, surat Dewa Mahdalena juga ditembusman kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, di Banda Aceh serta Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, di Singkil.

 Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Serambinews.com belum memperoleh kofirmasi ke MS Aceh.

Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Putuskan Vonis Bebas untuk Terdakwa Pemerkosaan

Serambinews.com sedang berupaya melacak nomor kontak humas MS Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved