Berita Kutaraja
Pria Asal Banda Aceh Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Hotel Ternama, Korban Diancam dengan Pisau
Pasalnya, pemuda ini telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.
Pasca laporan dari orangtua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.
"Kasus yang dilaporkan oleh orangtua korban tersebut menjadi atensi kami,” terang Kasat Reskrim.
“Tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku U pun tertangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," tutur Kompol Ryan.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)