Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator
“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berencana memintakan perlindungan untuk kliennya pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deolipa Yumara, salah satu kuasa hukum Bharada E, menjelaskan, rencananya permohonan perlindungan itu diajukan setelah mereka mendapatkan data-data berita acara.
“Secara normatif tentunya kami mengikuti juga proses berita acara yang berlangsung, dan itu adalah materiil,” tuturnya, Sabtu (6/8/2022), seperti diberitakan Kompas TV.
“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi, LPSK.”
Menurut dia, mengajukan permohonan perlindungan untuk Bharada E ke LPSK merupakan hal yang sangat penting, karena kliennya merupakan saksi kunci.
Ia juga menyebut kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan agar Bharada E menjadi justice collaborator, jika kliennya siap untuk itu.
“Penting sekali karena ini merupakan saksi kunci, dan mungkin juga Bharada E siap menjadi justice collaborator.”
Baca juga: Update Penembakan Polisi, LPSK: Bharada E Tembak Yosua dari Dekat & Tak Penuhi Syarat Dilindungi
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E yang telah mengundurkan diri, telah bersurat pada Kabareskrim tentang pengunduran dirinya.
“Sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E,” jelasnya, Sabtu (6/8) kemarin di Bareskrim Polri.
“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim.”
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bharada E atau Richard Eliezer belum tentu pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E belum tentu pelaku penembakan Brigadir J.
Saat ini, kata Damanik, Bharada E ditetapkan kepolisian sebagai tersangka karena pengakuannya sendiri.
"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komnas HAM saat mewawancara Bharada E, disebutkan penembak tunggal Brigadir J adalah dirinya sendiri.
Pengakuan itu dikuatkan dengan kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa adu tembak itu.
Namun, menurut Damanik, kesaksian darikeduanya belum bisa dibuktikan. Sebab, Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.
Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.
"Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak)," kata Damanik.
Baca juga: Kapolri Dalami Kemungkinan Ada Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J
Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa saja melindungi pelaku tindak pidana, jika dia bukan pelaku utama dan mau mengungkap kejahaan yang diketahui.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, pada dasarnya LPSK hanya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi atau korban saja.
Namun, pada kasus penembakan Brigadir J, status Bharada E selaku pemohon perlindungan pada LPSK belum jelas,
“Jadi kalau masih belum jelas status Bharada E ini sebagai saksikah, sebagai korbankah, atau sebagai pelakukah, kita belum tahu semuanya kan. Ini masih belum jelas, susah juga kami memutuskan kalau dengan situasi ini,” urainya.
Susi kemudian menjelaskan, dalam konteks umum, pihaknya bisa saja menyetujui permohonan perlindungan dari pelaku kejahatan, dan menjadikannya sebagai justice collaborator.
“Pun ketika yang bersangkutan misalnya sebagai tersangka, tapi kemudian ada kasus lain, ini dalam konteks umum ya, bukan dalam konteks kasus ini, yang bersangkutan bisa jadi justice collaborator misalnya, kalau memang ada tindak pidana lain atau ada pelaku lain yang lebih besar.”
“Jadi, dia pelaku, bagian dari pelaku, tetapi dia bukan pelaku utama, dan mau mengungkap kejahatan yang diketahuinya,” tuturnya sembari menegaskan bahwa itu dalam konteks umum.
Jadi, ini masih dibuka banyak kemungkinan, karena sampai detik ini kan belum ada penetapan, yang berasngkutan ini sebagai saksi, korban, ahli, atau pelapor, dsb.
Susilaningtias juga menjelaskan, jika tidak ditemukan adanya proses penegakan hukum pidana, pihaknya juga tidak bisa memberikan perlindungan.
Itu sebabnya, LPSK juga sangat tergantung pada proses pengungkapan dan proses penegakan hukum pidananya itu.
“Ini saling kait mengait dengan yang dilakukan oleh LPSK, karena kalau belum ada arah bahwa ini sebagai tindak pidana, itu memang kita dimungkinkan memberikan perlindungan itu tidak bisa.”
“Tapi kalau memang ada arah, ada penegakan hukum pidana, dan memang ada tindak pidana, meskipun belum ada penetapan tersangka, kita bisa memberikan perlindungan,” imbuhnya.
Mengenai permohonan perlindungan dari Putri, ia membenarkan bahwa data asesemen yang mereka peroleh belum cukup.
Pihaknya perlu mereview temuan yang ada, dan koordinasi yang LPSK lakukan juga masih belum cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan atau keterangan yang dibutuhkan.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur
Baca juga: Dua Rumah di Seulimuem Terbakar, Remaja Putri Patah Tulang Lompat dari Jendela
Baca juga: Tingkat Kematian Gegara Covid-19 di Lhokseumawe Capai 80 Orang Hingga Akhir 2021, Ini Datanya
Kompas.com: Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajak ke LPSK dan Jadi Justice Collaborator