Gaji Jenderal Polisi Paling Tinggi Rp 5.930.800 per Bulan, Tunjangannya Capai Rp 34.902.000

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Editor: Faisal Zamzami
HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). 

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya. 

Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.

Baca juga: VIDEO Pj Bupati Melepas Kwarcab Pramuka Pidie Ikut Jambore Nasional di Cibubur

Baca juga: Film Pengabdi Setan 2: Communion Berhasil Raup 3 Juta Penonton Dalam Lima Hari Penayangan

Baca juga: AKP Rita Yuliana Ternyata Janda, Cerai dari Anggota Polisi hingga Diisukan Dekat dengan Ferdy Sambo

Kompas.com: Intip Gaji Jenderal Polisi dan Segudang Tunjangannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved