Ferdy Sambo Tersangka

Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka karena Perintahkan Tembak Brigadir J Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, terancam hukaman mati.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews / Instagram @divpropampolri dan Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, terancam hukaman mati. 

SERAMBINEWS.COM - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan melalui konferensi pers yang diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)

Kapolri Jenderal Listyo bersama Timsus menyampaikan perkembangan terbaru dengan menetapkan sebanyak empat tersangka termasuk Irjen Sambo. Semuanya terancam hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding, Rancang Skenario Seolah Ada Baku Tembak

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan peran tersangka masing-masing.

Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.

Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.

Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka, Ferdy Sambo Pembuat Skenario dan Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.

"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Kabareskrim Polri itu menyampaikan hasil keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," harap Komjen Agus.

Baca juga: Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri, Dijaga Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap

Pengungkapan Kasus Dimulai Setelah Keluarga Melapor

Bareskrim Polri baru memulai penyelidikan dan penyidikan kasus ini setelah mendapat laporan dari pihak keluarga Brigadir J ke Mabes Polri.

"Artinya kita melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini mulai tanggal 18 Juli 2022," katanya.

Saat melakukan olah TKP, pihaknya berusaha mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang pertama kali ada saat kejadian.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50 yang Tewaskan Laskar FPI,Apa Hubungannya?

"Ditemukan ada lima (sidik jari) orang yakni Putri, Sambo, Kuwat, Ricky dan Ricard (Bharada E) serta korban Yoshua (Brigadir J)," jelas Komjen Agus.

Kabareskrim Polri itu menyampaikan, Bharada E telah mengungkap langsung kejadian dengan membuat pengakuan sebenarnya kepada penyidik.

Hal ini dilakukan Bharada E mengingat hukuman yang disangkakan kepadanya cukup tinggi dan yang bersangkutan merasa tidak punya kepentingan sendiri dalam kasus itu.

Baca juga: Tembak, Tembak, Tembak! Bharada E Ditekan Atasan Tembak Brigadir J, Sambo Ada di TKP Penembakan

Sementara Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit mengakui pihaknya atau timsus seolah-olah tidak bergerak selama satu pekan pertama usai dibentuk.

Pihaknya kesulitan karena saat olah TKP awal, beberapa personel yang dianggap melanggar kode etik, tidak profesional memproses kasus tersebut.

"Dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," katanya.

Baca juga: Gagal Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi Menangis: Saya Tulus Mencintai Suami

Pihaknya juga sudah memeriksa 56 personel Polri, terdapat 31 personel diduga melanggar kode etik profesional Polri.

Selanjutnya ada 11 personel yang melakukan pelanggaran dilaksanakan penempatan khusus dan tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri.

"Akan dilakukan pendalaman yang melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya, juga nanti kita limpahkan lagi ke Bareskrim Polri," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved