Berita Lhokseumawe

Pemko Nonaktifkan Pelaku Penipuan, Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengnonaktifkan pegawai Kantor Camat Banda Sakti, AF (54)

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

Saat ini, baru satu berkas sudah selesai dan diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada 3 Agustus 2022 lalu.

“Sehingga, saat ini masih menunggu keputusan jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau tidak.

Bila sudah lengkap, maka tiga berkas lain akan menyusul dipersiapkan,” tutupnya. (zak)

Baca juga: Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang

Baca juga: Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Polisi Telah Periksa 30 Saksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved