Berita Lhokseumawe
Pemko Nonaktifkan Pelaku Penipuan, Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengnonaktifkan pegawai Kantor Camat Banda Sakti, AF (54)
Editor:
bakri
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti.
Saat ini, baru satu berkas sudah selesai dan diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada 3 Agustus 2022 lalu.
“Sehingga, saat ini masih menunggu keputusan jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau tidak.
Bila sudah lengkap, maka tiga berkas lain akan menyusul dipersiapkan,” tutupnya. (zak)
Baca juga: Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang
Baca juga: Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Polisi Telah Periksa 30 Saksi