Polri Temukan Sidik Jari dan DNA Irjen Ferdy Sambo dan istrinya di Lokasi Tewasnya Brigadir J
Di antara temuan tersebut, ada sidik jari dan DNA milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di antara temuan tersebut, ada sidik jari dan DNA milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.
Temuan sidik jari dan DNA ini kemudian menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyidikan.
Agus mengaku pihaknya baru melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.
“Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yosua ini baru dilaporkan pada Mabes Polri pada 18 Juli,” ujar Agus.
Menurut Agus, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi.
Setidaknya, kata Agus, Mabes Polri telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.
Menurut Agus, pengusutan tewasnya Brigadir J terkendala tindakan sejumlah personel Polri yang tidak profesional.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sopir istri Sambo Bharada Richard Eliezer, ajudan istri Sambo Brigadir Ricky, dan KM yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding, Rancang Skenario Seolah Ada Baku Tembak
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.