Berita Pidie
Simpan 17 Paket Sabu Dalam Kemasan Rokok, Seorang Pedagang di Pidie Ditangkap, Satu Lagi Kabur
Ia menyebutkan, setelah adanya laporan warga, personel Resnarkoba Polres Pidie langsung memantau keberadaan pelaku.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Ia menyebutkan, setelah adanya laporan warga, personel Resnarkoba Polres Pidie langsung memantau keberadaan pelaku.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Sat Resnarkoba Polres Pidie menangkap HD bin MD (38) pedagang warga Gampong Rawa, Kecamatan Pidie.
Lelaki HD diciduk polisi di pos kamling Gampong Rawa, Senin (8/8/2022), dalam penyergapan polisi.
Hamba hukum berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti (BB) 17 paket sabu. Sementara rekannya berhasil kabur.
" Penangkapan HD menjadi target polisi setelah adanya laporan masyarakat," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui AKP Rahmat, kepada Serambinews.com, Selasa (9/8/2022).
Ia menyebutkan, setelah adanya laporan warga, personel Resnarkoba Polres Pidie langsung memantau keberadaan pelaku.
Ternyata pelaku sedang santai di pos kamling Gampong Rawa, Kecamatan Kota Sigli. Tanpa menunggu waktu, polisi menyergap HD.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sabu berjumlah 17 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan rokok Magnum.
Sabu dalam paket kecil itu seberat 2,74 gram.
Kata AKP Rahmat, hasil pemeriksaan terhadap HD diketahui, bahwa barang haram itu diperoleh dari Si Ham, yang kini dimasukkan dalam DPO Resnarkoba Polres Pidie.
Polisi sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tapi pelaku berhasil keburu kabur. (*)
Baca juga: Tersangka Sabu Sempat Jual Rp 50 Juta/Ons
Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap 7 Tersangka Sabu & Ganja, Termasuk 1 Disabilitas Kurir Sabu Antar Provinsi
Baca juga: 6 Tahun DPO, Terpidana Kasus Telantarkan Istri dan Anak di Nagan Raya Ditangkap Tim Tabur Jaksa