Opini
Syariat Islam belum Gagal
Syariat Islam di Aceh berbenih semenjak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia No.44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh
Oleh Hasanuddin Yusuf Adan, Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh dan Dosen Siyasah pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
EMBRIO bayi syariat Islam di Aceh berbenih semenjak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia No.44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh.
Diperkuat Undang-Undang Republik Indonesia No.18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam.
Ketika terjadi perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia (RI) 15 Agustus 2005, lahir lagi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai amanah dari MoU Helsinki.
Syariat Islam di Aceh secara resmi dideklarasikan pada tahun baru Hijriah, Jumat 1 Muharram 1423 H/15 Maret 2002 yang dihadiri Ketua Mahkamah Agung dan menteri Negara.
Tahun 2003, pemerintahan gubernur Abdullah Puteh dengan Prof Alyasa Abubakar sebagai Kepala Dinas Syariat Islam, disahkan tiga qanun di Aceh, yaitu Qanun No 12 tentang Khamar, Qanun No 13 tentang Maisir dan Qanun Nomor 14 tentang Khalwat.
Pada waktu itu alim ulama, pembesar Aceh sepakat menerapkan Syariat Islam di Aceh secara perlahan, muslihat, lembut, bersahaja namun pasti.
Sekarang amal baik para orang tua dahulu sudah ada hasilnya, sehingga masyarakat sendiri meminta diperluas wilayah implementasi syariah di Aceh.
Maka masa pemerintahan gubernur Zaini Abdullah, disahkanlah Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terdapat 10 poin jarimah yang tertera dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yaitu khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath dan musahaqah.
Baca juga: Bupati Aceh Tamiang Akui Penerapan Syariat Islam di Aceh belum Maksimal
Baca juga: Perkuat Statemen Rektor UIN, Aktivis Dayah Akui Syariat Islam Aceh Harus Dievaluasi dan Diperkuat
Semuanya sudah berlaku dan berjalan serta sudah ada punishment (‘uqubah) terhadap pelanggarnya.
Ini menunjukkan implementasi Syariat Islam di Aceh tidak gagal, hanya berjalan secara perlahan dan sedikit lambat dikarenakan para pemimpin Aceh mulai dari Wali Nanggroe, Gubernur, Bupati, Walikota serta para kepala dinas belum menyatu dan belum memiliki kapasitas syariah.
Jadi kalau dikatakan Syari’at Islam di Aceh gagal, itu salah dan tidak benar, buktinya ia masih berjalan dan ada pemberlakuan hukuman.
Implementasi syariat Berlakunya Syariat Islam di Aceh merupakan efek dari pertempuran GAM terhadap RI.
Sebelum GAM menuntut kemerdekaan, Syariat Islam tidak pernah diwujudkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hasanuddin-Yusuf-Adan-Ketua-Majelis-Syura-Dewan-Dakwah-Aceh.jpg)