Info Singkil
Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, Ini Langkah Pemkab Aceh Singkil
Tak puas dengan hanya mendapatkan nilai tersebut, Pemkab Aceh Singkil melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan standar pelayanan publik.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 Ombudsmen kepada Pemkab Aceh Singkil, ternyata masih dalam zona kuning.
Dengan predikat tingkat kepatuhan sedang.
Sementara hasil evaluasi penyelenggaraan publik tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB) masih B- atau baik dengan catatan.
Tak puas dengan hanya mendapatkan nilai tersebut, Pemkab Aceh Singkil melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan standar pelayanan publik.
Sehingga secara otomatis hasil penilaian dari Ombudsman dan Kementerian PANRB lebih baik dari tahun sebelumnya.
Langkah pertama adalah dengan menyiapkan semua dokumen yang akan dinilai, dimotori Bagian Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setdakab Aceh Singkil.
Baca juga: Hingga Juli 2022, Ombudsman Perwakilan Aceh Terima 93 Laporan, Didominasi Pelayanan Publik
Terutama penilaian oleh Ombudsman yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kabag Ortala Setdakab Aceh Singkil, Ilvi Rahmi, Selasa (9/8/2022), mengatakan, langkah pertama menggelar rapat koordinasi untuk evaluasi variabel penilaian, perispakan dokumen, serta perbaikan sarana prasarana yang kurang.
"Tujuannya supaya penyelanggaraan publik bagus sesuai UU 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," ujar Ilvi.
Sementara ini, sebut Ilvi, rapat koordinasi dilakukan dengan tujuh instansi yang mendapat penilaian Ombudsman.
Masing-masing Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Nova Presentasi Inovasi Pelayanan Publik, Dua SKPA Masuk Finalis Top Inovasi 2022
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Gunung Meriah, dan Puskesmas Simpang Kanan.(*)