Berita Pidie
Curiga Orang di Gubuk, Polisi Tangkap Pelaku Hingga Amankan Ratusan Kayu Olahan di Keumala
Lalu, kata Kasat Reskrim, polisi mendekati truk itu, dan menyaksikan di dalam truk adanya kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan tanpa...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Rinciannya, 324 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 5 cm x 4 m, 122 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, 14 keping kayu olahan ukuran 6 cm x 14 cm x 4 m, 3 keping kayu olahan ukuran 3,5 cm x 20 cm x 4 m.
"Saat petugas menanyakan perihal kelengkapan dokumen, pelaku ZS tidak dapat menunjukannya," jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama BB telah amankan ke Satreskrim Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan ZS dibidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (B) Juntho pasal 12 huruf (E) UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Hukuman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 00 juta dan paling tinggi Rp 2,5 miliar," pungkasnya. (*)
Baca juga: Angkut Ratusan Kayu Olahan tanpa Dokumen Lengkap dengan Pikap, Sopir Diamankan Polisi