Video
VIDEO 4 Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Nagan Raya Divonis 5 Bulan Penjara
Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi pemerintah
SERAMBINEWS.COM - Empat terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Nagan Raya, telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
Empat terdakwa masing-masing divonis 5 bulan dan denda Rp 2 juta serta subsidir 2 bulan kurungan.
Empat terdakwa yakni Musliadi, Budiman, Edi Saputra, dan Abdul Jalil.
Keempatnya pelaku tersebut tercatat warga Nagan Raya.
Baca juga: Ini SPBU di Banda Aceh yang Layani Offline Pendaftaran MyPertamina, Untuk Dapat BBM Subsidi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya menyerahkan 4 orang tersangka penimbunan BBM solar bersubsidi (bio solar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/6/2022).
Barang bukti (BB) yang dilimpahkan dalam kasus tersebut yakni 4.000 liter (4 ton), 5 unit kenderaan roda empat, serta jerigen beserta isinya.
Hakim pun dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi pemerintah.
Sedangkan BB yang diamankan dari empat terdakwa sebelumnya, seperti mobil dan beberapa lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Namun sejumlah bukti seperti jeriken, BBM, dan lain dirampas untuk negara guna dimusnahkan.
Editor: T. Nasharul J
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Terdakwa Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya Divonis Penjara 5 Bulan,