Video
VIDEO Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi
Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), Arman Hanis meminta kepolisian tetap mendalami dugaan pelecehan seksual.
Sebab kronologi pertama yang disampaikan polisi, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diduga karena dipicu tindakannya melecehkan PC.
Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya menghormati keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.
Tapi ia meyakini dugaan keterlibatan kliennya didasari motif yang kuat.
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
Terakhir Arman menegaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia pun bakal mencermati kesaksian para pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Diketahui Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022.
Baca juga: VIDEO Sosok Dewi Novita, Camat Cantik Payakumbuh Timur yang Dicopot
Baca juga: VIDEO 4 Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Nagan Raya Divonis 5 Bulan Penjara