Berita Bireuen

Mengurus Izin Berusaha di Bireuen Bisa Dilakukan secara Mandiri, Ini Caranya

Pengurusan izin berusaha sangat mudah, ada izin berusaha yang hanya syaratnya foto copy KTP saja, ada juga yang harus melampirkan berbagai sertifikat.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST 

“Saat membuka link tersebut, pelaku usaha akan dipandu jenis usaha apa yang akan diurus dan akan dijelaskan syaratnya serta cara pendaftaran,” ujarnya.

Mendapatkan izin usaha resiko rendah kata Ritahayati hanya cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP pemohon, izin sudah keluar, kemudian izin usaha resiko menengah, resiko tinggi tergantung jenis usaha yang akan dijalankan.

“Ada yang syaratnya mudah, syaratnya harus dilengkapi berbagai sertifikat, rekomendasi  dan berbagai ketentuan lainnya,” ujarnya.(*)

Baca juga: Pemerintah Beri Insentif, Ragam Mobil Listrik Warnai Indonesia

Baca juga: Profil Timnas Serbia di Piala Dunia 2022 Qatar, Menanti Kejutan dari The Eagles

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved