Berita Jakarta
BLT Desa Tetap Ada Tahun Depan, Khusus untuk Warga Miskin Ekstrem
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rp 300.000 tetap ada dan dianggarkan pada tahun 2023.
Kendati begitu, penerima BLT Desa itu pada tahun depan hanya dikhususkan untuk warga miskin ekstrem.
Sedangkan pada tahun ini, BLT Desa disalurkan untuk membantu masyarakat miskin saat pandemi Covid-19.
"BLT sekarang basisnya adalah pandemi, 2023 tetap BLT basisnya.
Tapi yang dapat adalah miskin ekstrem," kata Abdul Halim Iskandar dalam diskusi media di Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Halim mengungkapkan, besaran BLT Desa tahun depan tetap sama, yakni Rp 300.000.
Pengukuran warga yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem mengacu pada pengukuran Bank Dunia (World Bank).
Merujuk pengukuran global oleh Bank Dunia, warga dengan kategori miskin ekstrem memiliki pendapatan di bawah Purchasing Power Parity dollar AS 1,99 per kapita.
"Artinya tetap BLT.
Baca juga: BLT Dana Desa yang Sudah Tersalur Sampai Juli di Aceh Rp 939,439 Miliar
Baca juga: Desa Bintah Aceh Jaya Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Penyaluran BLT Terdampak
Besaran tidak berubah tetap Rp 300.000 (untuk miskin ekstrem berdasarkan kategori) World Bank dan belum menerima program (bantuan) dari apapun," tutur Halim.
Lebih lanjut Halim menjelaskan, pemberian BLT Desa dilakukan untuk percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah sendiri menargetkan 0 persen angka kemiskinan ekstrem pada 2024.
Saat ini data berdasarkan data Kemendes by name by address (BNBA), warga miskin ekstrem mencapai 4.419.547 orang dari 37.869 desa dan 178 kabupaten/kota.
Penerima Ada Dua Kategori
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menerangkan, miskin ekstrem dalam kategori Kemendes terdiri atas dua kategori.
Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan.
Contohnya, yakni warga miskin yang tergolong lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, dan lain-lain.
Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup.
Contohnya adalah warga miskin yang masih berusia produktif, tidak memiliki penyakit menahun, dan bukan golongan difabel.
"Miskin yang tumbuh dari kemiskinan secara kompleks (kategori pertama), tidak usah bicara pemberdayaan, negara perlu hadir.
Kalau yang kategori kedua, bisa diberdayakan," ucapnya. (kompas.com)
Baca juga: 1.310 Gampong Belum Salurkan BLT
Baca juga: Sampai Juni, Pemerintah Salurkan Rp 729 Miliar BLT Dana Desa