Breaking News

Berita Jakarta

Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman

Editor: bakri
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang tuntutan penganiayaan M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). 

Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.

Saling Memaafkan

Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.

Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka.

Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.

Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. (tribunnews.com)

Baca juga: Dipindah ke Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Duga Ada Kesengajaan: Agar Saya Bertemu M Kece

Baca juga: M Kece Tiga Kali Tak Hadiri Sidang, Napoleon Bonaparte Geram: Dia Anggap Tidak Penting

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved