Kuasanya Dicabut Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Minta Negara Bayar Rp 15 Triliun
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.
"Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.
"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022.
Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut.
Baca juga: Terungkap, PC Janjikan Rp1 M untuk Bharada E dan Rp500 Juta ke Brigadir R usai Eksekusi Brigadir J
Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai pengacara.
"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," ujar Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Andi menepis jika Deolipa dan Boerhanuddin mengundurkan diri.
Dia menekankan, kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dicabut oleh pemberi kuasa, dalam hal ini Bharada E.
"Kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ucap dia.
Sementara itu, Andi menyebut Bareskrim sudah menunjuk pengacara baru untuk Bharada E.
Pengacara itu akan mendampingi Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.