Breaking News

LPSK Ungkap Kronologi Diberi Dua Amplop Berisi Uang dari Pihak Ferdy Sambo, Tapi Sudah Dikembalikan

Namun LPSK menolak amplop pemberian dari pihak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

SERAMBINEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberi dua amplop berisi uang dari pihak Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Namun LPSK menolak amplop pemberian dari pihak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

LPSK menolak amplop tersebut setelah bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima amplop dari pihak Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Itu terjadi setelah LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri," ungkap Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022).

Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.

Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut.

"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin.

Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter. 

Namun, petugas LPSK menolaknya.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Karang Cerita Soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya

Diberitakan sebelumnya, istri Sambo, Putri Chandrawathi, mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022, atau enam hari setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

LPSK kemudian menggelar asesmen psikologis terhadap Putri pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat perlindungan.

 
Namun, asesmen yang diagendakan tidak terlaksana karena Putri disebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved