Minta Keadilan, Keluarga Bripka Ricky Rizal akan Surati Presiden Jokowi: Mohon Bebaskan
“Bripka Ricky orang baik, bukan orang nakal, saya mohon kepada Bapak Presiden untuk bebaskan Bripka Ricky,” ucap Sukoco,
SERAMBINEWS.COM - Bripka Ricky adalah ajudan atau Elite Guard dengan pangkat tertinggi di keluarga Irjen Ferdy Sambo, yang bertugas sebagai ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polisi menetapkan Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka, setelah diduga melakukan pembiaran dan tidak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Bripka Ricky rizal diduga menyaksikan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yoshua di kediaman Ferdy Sambo.
Saat ini, Bripka Ricky Rizal di tahan di Rutan Bareskrim,dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Bripka Ricky Rizal yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Permohonan itu disampaikan oleh paman dari Bripka Ricky Rizal, Sukoco kepada Kompas TV, Jumat (12/8/2022).
“Bripka Ricky orang baik, bukan orang nakal, saya mohon kepada Bapak Presiden untuk bebaskan Bripka Ricky,” ucap Sukoco,
Sukoco menyampaikan permohonan agar keponakannya dapat bebas dari sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J juga akan disampaikan melalui surat.
“Ini rencana mau bikin bikin surat dari keluarga ditujukan kepada Bapak Presiden, memohon agar Ricky dibebaskan,” ujar Sukoco.
Baca juga: LPSK Ungkap Kronologi Diberi Dua Amplop Berisi Uang dari Pihak Ferdy Sambo, Tapi Sudah Dikembalikan
Dalam kesempatan tersebut, Siti Masitoh, Ibu Bripka Ricky Rizal mengaku sama sekali tidak menyangka anaknya dapat berbuat setega itu terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sama sekali enggak nyangka anak saya berbuat kaya begitu,” ucap Siti Masitoh.
“Anak saya itu penurut, orang anaknya kalem, enggak pernah menyangkal Ibu sedikit pun, sama sekali, enggak pernah dari kecil, anaknya itu penurut, penurut sekali, enggak pernah mbaweli.”
Sebagai informasi, Bripka Ricky Rizal juga telah menikah dan memiliki 3 orang anak.
Namun hingga kini istri dan 3 anak Bripka Ricky Rizal yang tinggal di Tegal tidak diketahui keberadaannya dimana.
Bripka Ricky Rizal, adalah tersangka kedua yang ditetapkan Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam perannya, Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga, penyidik mengenakan Pasal 340 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Tidak hanya itu, Bripka Ricky Rizal juga dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Beredar Foto Putri Pegang Tangan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka, Siapa Penyebarnya?
Adapun sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Dia berperan menembak Brigadir J.
Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022).
Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Seorang Siswa Sekolah Menengah Bawa Senjata di Ransel, Tas Meledak Saat Jatuh di Sekolah
Baca juga: Pemerintah Aceh Gandeng LPEI, Upayakan Produk UMKM Bisa Ekspor
Baca juga: VIDEO Bocah 5 Tahun Tenggelam saat Mandi dengan Temannya di Sungai
Kompastv: Keluarga Bripka RR akan Surati Presiden Jokowi: Ricky Rizal Bukan Orang Nakal, Mohon Bebaskan