Breaking News

Tarif Ojek Online Naik per 14 Agustus 2022: Ini Rincian Tarif Baru Berdasarkan Zona, Naik Berapa?

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan kenaikan tarif ojek online untuk menyesuaikan dengan harga BBM.

Editor: Amirullah
Tribun Jateng
Ilustrasi - tarif Ojek Online akan naik per 14 Agustus 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian tarif terbaru ojek online.

Tarif ojek online akan naik per 14 Agustus 2022.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan kenaikan tarif ojek online untuk menyesuaikan dengan harga BBM.

Dirjen perhubungan Darat kini telah menerbitkan regulasi terbaru terkait tarif ojek online.

Diketahui, beberapa waktu lalu, para driver ojek online (ojol) sempat berdemo di depan istana negara.

Dikutip dari Motorplus, para driver ojek online berdemo bersama mahasiswa terkait kenaikan pada Senin (11/4/2022) di depan Istana Bogor.

Kini aspirasi para driver itu akhirnya mendapat jawaban.

Baca juga: Selain Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Putri Candrawathi Telah Rekayasa Kasus Pelecehan

Dikutip dari Tribunnews, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengungkap alasan kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol tersebut terjadi setelah mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya untuk menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (10/8/2022).

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca juga: Briptu Martin Gabe Ikut dalam Skenario Ferdy Sambo Menyesatkan Penyidikan, Ini Sosok dan Perannya

Dalam regulasi itu, disebutkan tarif ojol naik sesuai dengan zona layanan dan jarak tempuh paling jauh lima kilometer.

Berikut ini informasi terkait tarif ojol yang naik mulai 14 Agustus 2022:

Zona I

  • Sumatera dan sekitarnya
  • Jawa dan sekitarnya selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
  • Bali

Zona II

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi
Halaman
12
Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved