Tarif Ojek Online Naik per 14 Agustus 2022: Ini Rincian Tarif Baru Berdasarkan Zona, Naik Berapa?

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan kenaikan tarif ojek online untuk menyesuaikan dengan harga BBM.

Editor: Amirullah
Tribun Jateng
Ilustrasi - tarif Ojek Online akan naik per 14 Agustus 2022. 

Zona III

  • Kalimantan dan sekitarnya
  • Sulawesi dan sekitarnya
  • Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
  • Kepulauan Maluku dan sekitarnya
  • Papua dan sekitarnya

Perusahaan aplikasi harus melakukan penyesuaian pencantuman biaya jasa pada aplikasi, paling lambat 10 hari sejakĀ  Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Kemudian, aturan besaran biaya ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

  • Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona I
    • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
    • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.
  • Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona II
    • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
    • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
  • Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona III
    • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
    • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.


Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Tarif Ojek Online akan Naik per 14 Agustus 2022: Berikut Rincian Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona

Baca juga: Selain Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Putri Candrawathi Telah Rekayasa Kasus Pelechan

Baca juga: 20 Link Twibbon HUT ke-77 RI, Download Desain Terkeren yang Cocok Dipasang di IG, WA hingga FB

Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved