Internasional

Pria Texas Bunuh Diri di Pengadilan, Usai Dihukum 100 Tahun Atas Tuduhan Kekerasan Seksual Anak

Seorang pria Texas, Amerika Serikat (AS)  yang didakwa dengan lima tuduhan penyerangan seksual terhadap anak-anak melakukan bunuh diri di pengadilan.

Editor: M Nur Pakar
()
Edward Leclair (57), bunuh diri di pengadilan Texas, AS. 

SERAMBINEWS.COM, TEXAS - Seorang pria Texas, Amerika Serikat (AS)  yang didakwa dengan lima tuduhan penyerangan seksual terhadap anak-anak melakukan bunuh diri di pengadilan.

Dia meninggal dunia setelah hakim memvonisnya.

Terdakwa menenggak sebotol cairan di ruang sidang, kata pengacaranya.

Setelah sidang pertama dibacakan pada Kamis (11/8/2022) sore, juri Denton County mengembalikan vonis bersalah terhadap Edward Leclair (57).

Mendengar tuduhan itu, terdakwa minum dari botol air plastik berisi cairan bening, kata pengacara Mike Howard.

"Saya melihat ke atas dan melihat dia minum," kata Howard.

“Tangannya gemetar dan saya pikir itu gemetar karena vonis, tetapi dia terus minum dan minum," ujarnya.

Baca juga: Kejahatan Seksual Menggila di Afrika Selatan, Delapan Wanita Jadi Korban Keganasan 130 Pria

Asisten Jaksa Wilayah Jamie Beck mengatakan cairan itu tampak berawan.

Dia tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Tidak jelas apa yang ada di dalam botol Leclair, seperti dilansir Insider, Minggu (14/8/2022).

Leclair, mantan mekanik Angkatan Laut dan perekrut perusahaan, didakwa dua tahun lalu atas lima tuduhan penyerangan seksual terhadap seseorang antara usia 14 dan 17 tahun.

Dia mengatakan dia tidak bersalah atas tuduhan itu, kata Howard.

Keyakinan itu muncul setelah tiga setengah jam musyawarah dan Leclair menghadapi kemungkinan hukuman yang berkisar dari masa percobaan hingga 100 tahun, kata Howard.

"Dengan tuduhan seperti ini, jika mereka menemukan terdakwa bersalah, hukuman yang sangat berat tentunya," kata Howard.

Baca juga: Mantan Menteri Kesehatan Israel Dihukum, Menghalangi Kasus Pelecehan Seksual Murid di Australia

Leclair telah dibebaskan selama persidangan dan tidak tunduk pada batasan yang sama seperti seseorang yang ditahan, kata pengacaranya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved