Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Jika Terpenuhi Unsur Ini

Agustinus belum bisa berkata banyak lantaran tidak mengetahui latar belakang Putri membuat laporan tesebut dalam keadaaan tertekan atau tidak.

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). LPSK bakal hentikan permohonan perlindungan keduanya jika tak kunjung datang. 

SERAMBINEWS.COM - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyebut jika Putri Candrawathi berpotensi menjadi tersangka.

Putri yang juga istri Irjen Ferdy Sambo berpotensi sebagai tersangka karena telah memberikan laporan palsu soal insiden yang diduga dia alami.

"Bisa (Putri jadi tersangka) karena laporan palsu," kata Agustinus saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

"Kalau di dalam aturan ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya. Kalau kita merunut aturan. Saya ini kan engga tau persis, dia lapor atau apa ya?" sambungnya.

Adapun pasal yang bisa menjerat Putri adalah pasal 220 dan pasal 242 KUHP soal laporan palsu.

Meski begitu, Agustinus belum bisa berkata banyak lantaran tidak mengetahui latar belakang Putri membuat laporan tesebut dalam keadaaan tertekan atau tidak.

Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Komnas HAM Sarankan Putri Candrawathi Cari Teman Curhat

"Itu memang kalau berdasarkan aturan ada, apakah dia lapor karena dipaksa atau apa, kita engga tau ya, apakah ada tekanan untuk membuat laporan itu, kita engga tau. Tapi kalau menurut aturan, memang ada larangannya," paparnya.

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terungkap, Putri Candrawathi Sekongkol dengan Ferdy Sambo, Terancam Dipidana Soal Pelecehan Seksual

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana. Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus. Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.(*)

Solider ke Ferdy Sambo, Pengamat Sorot Ada Perlawanan di Internal Polri Ungkap Pembunuhan Brigadir J

Ini Nama dan Pangkat Empat Perwira Polda Metro Jaya yang Ditahan Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Prabowo tak Jadi Duet dengan Puan Maharani di Pilpres 2024, Pilih Berkolasi dengan PKB

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka Kasus Laporan Palsu, Pengamat: Melapor Ada Tekanan atau Tidak?

Baca berita terkait lainnya di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved