Buron KPK

Sudah Ada 23 Aset yang Disita, Kejagung Terus Lacak Harta Benda Milik Surya Darmadi

Kejagung akan terus melakukan pencarian apabila yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung...

Editor: Eddy Fitriadi
Kolase TribunTimur.com
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group. Sudah Ada 23 Aset yang Disita, Kejagung Terus Lacak Harta Benda Milik Surya Darmadi. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setidaknya ada dua hal yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Surya Darmadi. Pertama, jika dia buronan maka harus ditangkap dan ditahan, agar memudahkan dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan dan penuntutan.

“Segera diperiksa sesuai dengan kebutuhannya dan memberikan juga kesempatan pada penegak hukum lain yakni KPK yang sedang memprosesnya, dalam kontek penahanan wewenang Kejaksaan,” ujar Fickar.

Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada awal Agustus 2022. Hal itu terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sebelumnya, Surya Darmadi juga merupakan buron KPK karena terseret kasus suap revisi alih fungsi lahan di Riau. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019 lalu.

Adapun, pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Surya Darmadi bepergian ke luar negeri setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan atas nama Surya Darmadi, pada 11 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Kejagung mengatakan, bahwa Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” jelas Ketut.

Kejagung menyatakan, kegiatan yang dilakukan Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun,” jelas Ketut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kejagung Terus Lakukan Pelacakan Aset Milik Surya Darmadi"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved