Pemilu 2024
Ini Partai Nasional dan Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU/KIP, Sudah Lengkap & Masih Diperiksa Berkas
Jumlah itu terdiri atas 40 partai nasional yang mendaftar ke KPU, dan 7 partai lokal Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Jumlah itu terdiri atas 40 partai nasional yang mendaftar ke KPU, dan 7 partai lokal Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh.
SERAMBINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Pendaftaran partai politik resmi ditutup pada pukul 23:59 WIB, Minggu (14/8/2022).
Selama masa pendaftaran yang dibuka sejak 1 Agustus 2022, sebanyak 47 partai politik telah mendaftarkan ke KPU.

Baca juga: Resmi Mendaftar di KPU, Ketua PKB Aceh Irmawan: Izinkan Kami Terus Mengabdi untuk Rakyat
Jumlah itu terdiri atas 40 partai nasional yang mendaftar ke KPU, dan 7 partai lokal Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dari total tersebut, 24 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya.
Sedangkan 16 partai nasional dan 1 partai lokal Aceh masih diperiksa oleh KPU dan KIP Aceh.
Berikut daftar partai yang sudah diterima dokumenya secara lengkap oleh KPU dan KIP Aceh.
Partai Nasional
1. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
138/PL.01.1-BA/05/2022
2. PERINDO
139/PL.01.1-BA/05/2022
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
140/PL.01.1-BA/05/2022
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
141/PL.01.1-BA/05/2022
5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
142/PL.01.1-BA/05/2022
6. Partai Nasdem
143/PL.01.1-BA/O5/2022