Kode 338 Marak Terdengar dalam Kasus Kematian Brigadir J, Apa Artinya?
Pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh atasanya Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta.
SERAMBINEWS.COM - Inilah arti kode 338 Polisi.
Kode 338 marah terdengar dalam kasus Brigadir J.
Arti Kode 338 Polri atau Polisi adalah segala jenis tindak pidana pembunuhan.
Pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh atasanya Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta.
Selain Sambo, beberapa anggota Polri lainnya didug aikut terlibat dalam kasus yang penuh misteri itu.
Sampai saat ini dilaporkan ada 31 dari 56 polisi yang diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Puluhan anggota Polisi tersebut diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Teka-teki Peristiwa di Magelang, Kabareskrim Polri: Hanya Allah, Brigadir J, dan Bu PC yang Tahu
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Kendati demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.
Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.
“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik.
Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.
Ke-31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik itu berasal dari berbagai pangkat dan kesatuan.
Sebanyak 11 personel saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua,
Baca juga: Solider ke Ferdy Sambo, Pengamat Sorot Ada Perlawanan di Internal Polri Ungkap Pembunuhan Brigadir J
2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Berikut ini daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Divisi Propam Polri:
Perwira tinggi (Pati): 3 personel
Perwira menengah (Pamen): 8 personel
Perwira pertama (Pama): 4 personel
Bintara: 4 personel
Tamtama: 2 personel
Bareskrim Polri:
Perwira Menengah: 1 personel
Perwira Pertama: 1 personel
Polda Metro Jaya:
Pamen: 4 personel
Pama: 3 personel
Daftar 11 polisi yang ditempatkan di lokasi khusus:
Irjen Ferdy Sambo
Brigjen Polisi: 2 personel
Komisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel
Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel
Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Kapolri juga mengumumkan ada total 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan KM.
Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Irjen Ferdy memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Kejadian itu juga melibatkan ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy yakni Kuat Maruf atau KM.
Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal sangkaan itu adalah tertinggi yakni pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama 20 tahun.
Sandi HT Polisi
1-1 = Hubungi per telepon
1-4 = Ingin bicara di udara (langsung)
3-3 = Kualitas suara jelek
3-3L = Kecelakaan korban luka
3-3M = Kecelakaan korban material
3-3K = Kecelakaan korban meninggal
3-3KA = Kecelakaan kereta api
3-4-K = Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikan diri
4-4 = Penerimaan jelek
5-5 = Penerimaan baik
8-4 = Tes pesawat/penerimaannya
8-6 = Dimengerti
8-7 = Disampaikan
8-8 = Ingin berjumpa langsung
10-2 = Posisi/keberadaan
10-4 = Diterima/roger that
10-8 = Menuju
1-1-2 = Emergency / darurat
2-8-5 = Pemerkosaan
3-0-3 = Perjudian
3-0-1= lagi kimpoi
3-3-8 = Pembunuhan
3-6-3 = Pencurian
3-6-5 = Perampokan
8-1-0 = Pembunuhan
8-1-1 = Hidup
8-1-2 = Berita agar diulangi (kurang jelas)
8-1-3 = Selamat bertugas
8-1-4 = Laporan/pembicaraan terlalu cepat
8-1-5 = Cuaca
8-1-6 = Jam/waktu
8-1-9 = Situasi
8-1-10 = Komandan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Arti Kode 338 Polisi, Tindak Pidana yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J
Baca juga: Geng Wanita Pengutil Mencuri Celana Boxer Pria Merk Nike Bernilai Ribuan Dolar di Sejumlah Toko
Baca juga: Teka-teki Peristiwa di Magelang, Kabareskrim Polri: Hanya Allah, Brigadir J, dan Bu PC yang Tahu
Baca juga: Beredar Video Brigadir J Beri Kejutan Terakhir di Ultah Adik Kesayangannya dan Ini Doa Yosua