Breaking News

Pemilu 2024

Termasuk Partai Mahasiswa, Ini 3 Parpol tak Jadi Mendaftar Ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

Padahal, kata Komsioner KPU August Mellaz, ketiga partai politik tersebut telah memegang akun sistem informasi partai politik (Sipol).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribun Images
Komsioner KPU, August Mellaz memberikan keterangan pers 

Termasuk Partai Mahasiswa, Ini 3 Partai Politik (Parpol) yang Tidak Jadi Mendaftar ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

SERAMBINEWS.COM – Sebanyak tiga partai politik tidak melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketiga partai politik tersebut yakni, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat

Padahal, kata Komsioner KPU August Mellaz, ketiga partai politik tersebut telah memegang akun sistem informasi partai politik (Sipol).

“Hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pendaftaran,” katanya dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.

Baca juga: Resmi Mendaftar di KPU, Ketua PKB Aceh Irmawan: Izinkan Kami Terus Mengabdi untuk Rakyat

Baca juga: Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU

August menambahkan, sebanyak 40 partai politik telah melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU sejak 1 Agustus 2022.

“Sebanyak 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun Sipol,” jelasnya.

Sedangkan partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik dan 16 partai politik sedang dalam proses pemeriksaan.

Berikut daftar partai yang sudah diterima dokumennya secara lengkap oleh KPU

1. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
138/PL.01.1-BA/05/2022

2. PERINDO
139/PL.01.1-BA/05/2022

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
140/PL.01.1-BA/05/2022

4. Partai Bulan Bintang (PBB)
141/PL.01.1-BA/05/2022

5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
142/PL.01.1-BA/05/2022

6. Partai Nasdem
143/PL.01.1-BA/O5/2022

7. Partai Kebangkitan Nusantara
144/PL.01.1-BA/05/2022

8. Partai Garda Perubahan Indonesia
145/PL.01.1-BA/05/2022

9. Partai Demokrat
146/PL.01.1-BA/05/2022

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
147/PL.01.1-BA/05/2022

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
148/PL.01.1-BA/05/2022

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
149/PL.01.1-BA/05/2022

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
150/PL.01.1-BA/05/2022

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
152/PL.01.1-BA/05/2022

15. Partai GOLKAR
153/PL.01.1-BA/05/2022

16. Partai Amanat Nasional (PAN)
154/PL.01.1-BA/05/2022

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
155/PL.01.1-BA/05/2022

18. Partai Buruh
156/PL.01.1-BA/05/2022

19. Partai Republik
157/PL.01.1-BA/05/2022

20. Partai Rakyat Adil Makmur
158/PL.01.1-BA/05/2022

21. Partai Ummat
159/PL.01.1-BA/05/2022

22. Partai Republiku Indonesia
160/PL.01.1-BA/05/2022

23. Partai Swara Rakyat Indonesia
161/PL.01.1-BA/05/2022

24. Partai Republik Satu
162/PL.01.1-BA/05/2022

Baca juga: KIB Kedepankan Ide dan Gagasan, Tawarkan Keberlanjutan Kebijakan Presiden Jokowi

Partai yang masih tahap pemeriksaan dokumen

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
8. Partai Karya Republik (PAKAR)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Rapimnas Gerindra, TA Khalid: Seluruh Pengurus Gerindra Aceh Minta Prabowo Bersedia Jadi Capres 2024

BERITA TERKAIT LAINNYA 

IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved