Pembunuhan Brigadir J

Diam Seribu Bahasa, LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Putri Chandrawathi, Ini Kata Komnas Perempuan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Fer

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). LPSK bakal hentikan permohonan perlindungan keduanya jika tak kunjung datang. 

SERAMBINEWS.COM - Komnas Perempuan menyesalkan tindakan LPSK yang menolak memberi perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

"Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Siti menjelaskan sebenarnya layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK bisa diarahkan pada rehabilitasi psikologis dengan merujuk Putri untuk ditangani RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) terlebih dahulu, maka pemulihan dan akses untuk meminta keterangan akan lebih bisa diupayakan.

LPSK Sebut Putri Candrawathi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Benarkah?

Kendati demikian, ia menyebut Komnas Perempuan tetap menghormati keputusan LPSK tersebut.

"Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK," ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK Ungkap Alasan Bharada E Memenuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator, Sebut Peran Pihak Penting

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved