Pembunuhan Brigadir J

Diam Seribu Bahasa, LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Putri Chandrawathi, Ini Kata Komnas Perempuan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Fer

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). LPSK bakal hentikan permohonan perlindungan keduanya jika tak kunjung datang. 

"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.(*)

Remaja yang Tenggelam di Pantai Lhoknga Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Oknum Polisi Briptu D Jadi Calo Masuk Bintara Polri Ditangkap, Uang Rp 4,4 Miliar Jadi Barang Bukti

Disinggung soal Pilpres, Gerinda yang Jagokan Prabowo Siap Lawan Airlangga Hartarto

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan: Terkesan Salahkan Korban

Baca berita terkait lainnya di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved