Bahar bin Smith
Dibui Lagi, Hakim Hukum Bahar bin Smith 6 Bulan dan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebarkan Berita Bohong
Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTu
SERAMBINEWS.COM - Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar bohong.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua Dodong Rusdani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022) seperti disiarkan Kompas TV.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.
• Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, IPW Minta Polisi Jangan Tebang Pilih
Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022. Usai diperiksa kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.
Penyidik kemudian menyerahkan berkas Bahar dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar
Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official, serta barang bukti lainnya.
• Habib Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Takut Hilangkan Barang Bukti
Selanjutnya, terhadap Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.
Sedangkan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar 5 tahun penjara.(*)
• Pengacara Sebut 4 Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo, Ada Transaksi Rp 200 Juta ke Bripka RR
• Menyedihkan Nasib Ronaldo di Usia Senja, Kerap Bertengkar dengan Klub hingga Kesepian Sendiri
• Nasib Tragis Wanita 30 Tahun, Dirudapaksa oleh Pemuda saat Pingsan Usai Kecelakaan, Korban Meninggal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong
Baca berita terkait lainnya di sini