Pembunuhan Brigadir J
Tiga Alasan Deolipa Gugat Bharada E hingga Kapolri Rp 15 Miliar, di Luar "Fee" Rp 15 Triliun
Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim
SERAMBINEWS.COM - Deolipa Yumara dan M Burhanuddin mengatakan setidaknya ada tiga alasan pihaknya menggugat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga Kapolri senilai Rp 15 miliar di luar "Fee" Rp 15 Triliun
“Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan,” ujar dia.
Alasan lain, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.
“Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan,” ucap dia.
Selain kepada tiga pihak tersebut, Deolipa dan M Burhanuddin meminta fee kepada negara melalui Presiden Joko Widodo sebesar Rp 15 triliun karena telah mendampingi Bharada E selama 5 hari.
• Deolipa Yumara Laporkan Ronny Talapessy Pengacara Bharada E ke Polisi, Dituding Cemarkan Nama Baik
“Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim,” kata Deolipa.
Dengan dicabutnya kuasa ini, Deolipa kini tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E.
Dalam penjelasan Deolipa sebelumnya, Bharada E disebut tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan.
• Kuasanya Dicabut Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Minta Negara Bayar Rp 15 Triliun
Adapun di surat-surat sebelumnya, Eliezer selalu mencantumkan tanggal dan jam.
"Enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur Deolipa saat ditemui di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut, dia menuturkan, sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, dan cerita kliennya.
Gugatan yang dilayangkan ini pun dilakukan agar berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampingi olehnya tetap aman.
"Makanya, saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," sebut dia.
Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E secara pedata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak lagi menjadi kuasa hukum.
Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ketiga pihak itu digugat Rp 15 miliar.