Berita Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan Serahkan SK Remisi Umum Kepada 135 Narapidana
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran serahkan Surat Keputusan remisi umum (RU) kepada 135 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kasmar SH mengatakan dari 173 penghuni Rutan Kelas IIB Tapaktuan hanya 135 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum.
Baca juga: HUT Ke-77 RI, Bendera Gagal Berkibar di Solo hingga Paskibra Bergumul di Lapangan Becek Tuai Pujian
Hal tersebut disebabkan karena remisi umum diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat.
“Total narapidana yg memperoleh Remisi Umum pada peringatan hari kemerdekaan pada tahun ini sebanyak 135 orang.
Dengan rincian 11 orang memperoleh remisi 1 bulan, 29 orang 2 bulan, 63 orang 3 bulan, 18 orang 4 bulan, 13 orang 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan," jelasnya.
Adapun syarat narapidana yang mendapatkan remisi, jelas Kasmar, telah menjalani hukuman/pidana lebih dari 6 bulan pada saat pengajuan remisi, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Sedang khusus untuk narapidana kasus korupsi tidak ada yang memperoleh remisi di karenakan tidak membayar uang penggganti dan Denda/subaider sebagai syarat mutlak untuk memperoleh remisi dan hak integrasi lainnya bagi Narapidana korupsi," ungkap Kasmar.(*)
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Abdya Terus Naik, Segini Harga Beli di Tingkat Petani, RAM dan Pabrik