Berita Abdya
183 Warga Binaan Lapas llB Abdya Dapat Remisi Kemerdekaan
Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022 ini.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 184 orang narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas llB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (17/08/2022).
Remisi Umum ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022 ini. Surat Keputusan Remisi dari Kemenkumham kepada warga binaan Lapas kelas IIB Blangpidie ini diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM usai upacara di lapangan Persada Blangpidie.
Kepala Lapas Kelas llB Blangpidie Abdya, Akhmad Widodo, Bc.IP., S.Sos, menjelaskan, adapun penerima remisi yakni 117 Narapidana tindak pidana narkotika. "Penerima remisi tindak pidana narkotika sebanyak 117 Orang. 66 orang tindak pidana umum," kata Akhmad Widodo.
Rinciannya, kata dia, penerima satu bulan remisi 30 orang, penerima remisi 2 bulan 31 orang, penerima remisi 3 bulan 59 orang, penerima remisi umum 4 bulan 29 orang. Kemudian, lanjutnya, penerima remisi umum 5 bulan 30 orang dan penerima remisi umum 6 bulan sebanyak 4 orang.
"Ini merupakan keputusan Menteri Nomor Pas-124 PK 06.04 tahun 2022 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan," katanya.(*)
Baca juga: VIDEO Pj Gubernur Aceh Hadiri Pemberian Remisi pada 5912 Napi di Lapas Banda Aceh
Baca juga: VIDEO Remisi HUT RI Bagi 96 Warga Binaan Lapas Kelas III Calang