Breaking News

Berita Nagan Raya

Agen Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi di Nagan, Rp 3,4 Juta Disita

Dari tangan pelaku yang berinisial HS (46), polisi mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 3,4 juta dan sejumlah lainnya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok.Polres Nagan Raya
Pelaku kasus chip higgs domino diamankan di Polres Nagan Raya, Kamis (18/8/2022). 

Dari tangan pelaku yang berinisial HS (46), polisi mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 3,4 juta dan sejumlah lainnya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap seorang warga agen chip higgs domino di Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (17/8/2023) malam. 

Dari tangan pelaku yang berinisial HS (46), polisi mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 3,4 juta dan sejumlah lainnya.

Penangkapan pelaku yang dilakukan Satreskrim bersama Polsek Darul Makmur, setelah mendapat laporan dari masyarakat. 

Selama ini, dilaporkan aksi judi online itu sangat meresahkan baik kalangan muda hingga orang dewasa.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH MM mengatakan penangkapan seorang tersangka pelaku judi berdasarkan informasi masyarakat. 

Pihaknya berhasil menangkap HS 36 tahun karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Tangkap Agen Chip Higgs Domino

Dikatakan, penangkapan terhadap terhadap HS di kios pulsa miliknya  di Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.

"Penangkapan itu karena HS diduga melakukan serta membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis chip higgs domino,di di kedai pulsa miliknya tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan tersebut, pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 unit HP Realme 5 pro,1 unit HP Oppo A16,1 unit HP Nokia 102,1 kunci sepmor vario,1 tas selempang warna hitam,serta uang tunai sejumlah Rp 3.450.000," ungkapnya.

Dikatakan, pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Selain itu, kasus ini juga masih terus dikembangkan guna melacak orang-orang yang selama ini membeli chip dari tersangka HS.

AKP Machfud menegaskan, jika dalam wilayah hukumnya mendapati warga yang melakukan tindak pidana jarimah maisir agar tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda supaya dapat melaporkan pihaknya.

Agar dapat dibasmi secara tuntas karena hal ini tidak main main. 

"Pelaku dijerat dengan Qanun dengan ancaman hukuman cambuk atau denda atau penjara," ujarnya.

Baca juga: Agen Chip Dibekuk di Bener Meriah Saat Transaksi Chip Higgs Domino, Polisi Sita 4,5 B Chip dan Uang

Berikan spanduk

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim menambahkan, Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim juga telah membagikan brosur serta spanduk terkait larangan judi online di seluruh gampong dalam Kabupaten Nagan Raya. 

"Dalam spanduk larangan tersebut telah dicantumkan nomor HP Kasat Reskrim, KBO Reskrim,Kanit Opsnal serta Kanit Pidum," katanya.

Tujuannya agar masyarakat dapat melaporkan kasus judi online.

Sebab dari laporan telah meresahkan masyarakat Kabupaten Nagan Raya saat ini.(*)

Baca juga: Sedang Transaksi Chip Higgs Domino, Seorang Agen Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti Disita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved