Ferdy Sambo Kembali Minta Maaf Sampai Menangis, Menyesal Libatkan Bharada E untuk Bunuh Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo disebut menyesal melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM / INSTAGRAM @divpropampolri
Tumpukan 'dosa' mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, layakkah dihadiahi hukuman mati? 

Ucapannya, kata Ahmad Taufan, lalu disambut pengakuan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Itu diakuinya, dan dia menangis," imbuh Ahmad Taufan Damanik.


Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Keempat orang itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J

Belakangan terungkap, baku tembak yang sebelumnya disebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanyalah skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.

Baca juga: VIDEO Terungkap Sosok si Cantik Diduga Jadi Pemicu Sambo Marah hingga Berujung Kematian Brigadir J

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Kuasai Polri, 31 Orang Sudah Ditahan

Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo dari Mako Brimob

 

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akhirnya buka suara ke publik terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepada Armin Hanis, Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan memberikan pesannya dari dalam Markas Besar Komando Brimob.

Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8) kemarin.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo siap mematuhi segala proses hukum yang tengah berjalan hingga pengadilan.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan melalui pengacaranya, Arman Hanis, usai Sambo diperiksa terkait kasus kematian brigadir j atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved