Breaking News

Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Kuasai Polri, 31 Orang Sudah Ditahan

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut orang-orang yang berada di sekitaran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut orang-orang yang berada di sekitaran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menguasai tubuh Polri.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai oleh mantan anggota DPR, Akbar Faizal dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (17/8/2022).

Menurutnya, kuasa dari orang-orang di sekitaran Ferdy Sambo menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya," katanya.

Mahfud MD menyebut orang-orang Sambo yang berkuasa inilah yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J menjadi lama.

"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 3 Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J: Itu Sensitif

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, setidaknya ada tiga kelompok personel Polri yang menghambat pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

Pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.

Selanjutnya adalah kelompok yang menghalangi pengungkapan kasus.

Mahfud menilai kelompok ini kemungkinan besar dikenai pasal obstruction of justice.

"Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja bagian obstruction of justice ini, membuang barang (bukti), membuat merilis palsu. Ini tidak ikut melakukan."

"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," katanya.

Kemudian, kelompok ketiga adalah pihak yang hanya diperintah saja.

Namun, Mahfud menganggap kelompok ketiga ini tidak perlu dihukum pidana, tetapi sanksi disiplin.

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved