Minggu, 3 Mei 2026

Pembunuhan Brigadir J

Ini Daftar 'Dosa' Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?

Tumpukan 'dosa' mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, layakkah dihadiahi hukuman mati?

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM / INSTAGRAM @divpropampolri
Tumpukan 'dosa' mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, layakkah dihadiahi hukuman mati? 

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphone-nya, ATM-nya di empat bank, kemudian laptopnya," kata Kamaruddin.

"Ternyata benar saya katakan kemarin, libatkan PPATK, orangnya sudah mati tapi ada transaksi. Ternyata benar, tanggal 11 Juli itu masih transaksi mengirimkan duit. Kebayang coba kejahatannya," tambah pengacara keluarga Yosua itu.

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J.

"Kami sudah berproses," ujar Ivan mengutip Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Terungkap, 4 Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo, Rp 200 Juta Dikirim ke Bripka RR

Sambo Layak Dihukum Mati?

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan peran tersangka masing-masing.

Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.

Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.

Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus saat penetapan tersangka Sambo dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.

"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Kabareskrim Polri itu menyampaikan hasil kerja keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," harap Komjen Agus.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved