Berita Subulussalam

Ini Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tradisional Subulussalam di Pengadilan Tipikor

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam dijadwalkan pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam dijadwalkan pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Hal ini menyusul pelimpahan ulang berkas perkara korupsi Revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam ke PN Tipikor Banda Aceh.

Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH membenarkan jadwal sidang perkara korupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor di Banda Aceh pada akhir bulan ini.

Sidang ini akan digelar setelah sebelumnya majelis hakim sempat memutus membatalkan dakwaan JPU pada putusan sela, Selasa (9/8/2022) lalu.

Terkait dengan jadwal sidang, beberapa sumber mempertanyakan mengapa begitu lambat.

Padahal perkara tersebut merupakan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI maupun Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Dakwaan Ditolak, JPU Kembali Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pasar Tradisional Subulussalam ke PN

Diharapkan kasus tersebut benar-benar tuntas tanpa ada upaya permainan atau sabotase oleh pihak mana pun.

Karena merupakan perkara dengan kerugian negara cukup besar yang terjadi di Kota Subulussalam.

Sementara itu, Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra memastikan timnya di Kejaksaan tetap komit dalam pemberantasan hukum.

Ditegaskannya, semangat tetap komit dalam konteks pemberantasan korupsi sebagaimana arahan pimpinan yakni Jaksa Agung RI.

Selain itu Kejari Subulussalam turut mengedepankan pencegahan dan langkah-langkah yang dilaksanakan sesuai ketentuan aturan.

Baca juga: KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Limpahkan ulang berkas korupsi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

 “Penuntut Umum Kejari Subulussalam melimbah ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (18/8/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved