Berita Subulussalam
Dakwaan Ditolak, JPU Kembali Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pasar Tradisional Subulussalam ke PN
Penuntut Umum Kejari Subulussalam melimpah ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Penuntut Umum Kejari Subulussalam melimpah ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (18/8/2022).
Pelimpahan ulang perkara yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI ini sehubungan putusan sela hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang membatalkan dakwaan JPU.
Pembatalan dakwaan perkara korupsi revitalisasi pasar tradisional Subulussalam itu digelar dalam sidang lanjutan, Selasa (9/8/2022) pekan lalu, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kajari Mayhardy Indra Putra mengakui, jika dakwaan JPU dibatalkan alias ditolak dan mereka menghormati putusan pengadilan tersebut.
Menurut Kajari Mayhardy Indra, penolakan dakwaan dengan alasan majelis hakim menilai tidak cermat, jelas dan lengkap khususnya soal perhitungan kerugian negara.
Baca juga: KPK Sita SPBU di Banda Aceh Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang
Diakui dalam dakwaan awal ada perhitungan kerugian negara dari BPKP RI dan ditambah temuan baru yang sebelumnya tidak masuk, kembali dimasukkan.
Nah, hal ini lah di persidangan majelis mengangap tidak cermat, tidak pasti berapa kerugian negara sehingga hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum tersangka yang menyoal penambahan kerugian negara itu.
Atas hal ini, Kejari Subulussalam tetap menghormati putusan hakim atau pengadilan.
Meski begitu, pihaknya tidak berhenti dalam melakukan upaya hukum berupa melimpahkan ulang.
Hal ini lantaran kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar lebih itu turut diatensi KPK RI dan Kejagung RI.
Kasus ini sendiri merupakan perkara yang ditangani sejak 2018, dan sempat masuk ke KPK RI, namun belakangan diamanahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menuntaskannya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra memastikan timnya di Kejaksaan tetap komit dalam pemberantasan hukum.
Dikatakan, semangat tetap komit dalam konteks pemberantasan kotupsi sebagaimana arahan pimpinan yakni Jaksa Agung RI.