Kasus Pembunuhan Brigadir J

KPK & PPATK Bergerak atas Kasus Brigadir J, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat

KPK dan PPATK bergerak mengusut beberapa kasus terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo ditentukan Jumat.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM / INSTAGRAM @divpropampolri
KPK dan PPATK bergerak mengusut beberapa kasus terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo ditentukan Jumat. 

Ketua LPSK itu mengungkap stafnya sempat mendapat titipan amplop cokelat dari bawahan Sambo.

Hal itu saat pihaknya mendatangi Kantor Propam Polri, Sabtu (13/7/2022) lalu.

Namun suap tersebut ditolak oleh staf LPSK.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo.

Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti," kata Ghufron dikutip dari Kompas.id, Rabu (17/8/2022).

"Untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," tambahnya.

Tak hanya LPSK, pihak Sambo juga diduga suap sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal jenderal bintang dua itu, tepatnya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

• Kuras Rekening Yosua

Tak hanya menjadi terduga otak pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menguras rekening Yosua.

Kasus yang baru terungkap ini pun mulai diusut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan keheranannya karena Yosua yang sudah tewas namun masih ada transaksi di rekeningnya.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphone-nya, ATM-nya di empat bank, kemudian laptopnya," kata Kamaruddin.

"Ternyata benar saya katakan kemarin, libatkan PPATK, orangnya sudah mati tapi ada transaksi. Ternyata benar, tanggal 11 Juli itu masih transaksi mengirimkan duit. Kebayang coba kejahatannya," tambah pengacara keluarga Yosua itu.

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J.

"Kami sudah berproses," ujar Ivan mengutip Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Sambo Layak Dihukum Mati?

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan peran tersangka masing-masing.

Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.

Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.

Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus saat penetapan tersangka Sambo dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.

"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Kabareskrim Polri itu menyampaikan hasil kerja keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," harap Komjen Agus.

Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Polri agar menghukum seberat-beratnya semua pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario tewasnya Brigadir J.

"Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Benny dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia' dikutip secara daring dari Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

“Seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan yang membunuh Brigadir J itu," tambahannya.

Bila menilik pasal yang telah disampaikan oleh Kabareskrim Polri, maka hukuman terberat untuk Irjen Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

Demikian terkait lanjutan atas kasus Brigadir J, KPK dan PPATK bergerak, nasib istri Ferdy Sambo ditentukan Jumat besok.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved