Berita Abdya
Tak Terima Diputusin Anak Anggota Dewan Abdya, Pria Ini Sebar Foto Tak Senonoh, Berujung Dipolisikan
Rupanya, ayah mantan pacar itu merupakan salah seorang anggota dewan. Akibat perbuatannya, mahasiswa ini pun harus berhadapan dengan kepolisian.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sakit hati karena diputuskan, seorang mahasiswa asal Aceh Barat Daya (Abdya) nekat kirim foto tak senonoh mantan pacar ke ayah kandungnya.
Namun bak senjata makan tuan, niat melepaskan kekecewaan itu malah berujung apes bagi dirinya sendiri.
Rupanya, ayah mantan pacar itu merupakan salah seorang anggota dewan.
Akibat perbuatannya, mahasiswa ini pun harus berhadapan dengan kepolisian.
Diberitakan Serambinews.com, kejadian ini dialami oleh MS (20), warga dari salah satu gampong di Kecamatan Kuala Batee, kabupaten Abdya.
Diketahui, MS masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Tak Terima Putus Cinta, Pemuda di Abdya Nekat Kirim Foto tak Senonoh Mantan Pacar kepada Sang Ayah
Namun kini, ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ayah mantan pacarnya yang merupakan salah seorang unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya berinisial ND.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (18/8/2022) membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Laporan tersebut merupakan buntut dari sikap MS yang nekat mengirim foto tak senonoh (kurang sopan) mantan kekasih ke ayah kandungnya.
"Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, orang tua korban berinisial ND yang juga salah seorang unsur Pimpinan DPRK Abdya melaporkan dugaan tindak Pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh terlapor MS (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuala Batee ke Polres setempat," jelas Kapolres Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha SH SIK MH yang didampingi Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambungnya, personel Unit Tipiter dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenarannya.
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan sejak laporan itu dibuat, pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, petugas pun melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor.
Baca juga: Nekat Kirim Foto tak Senonoh Mantan Pacar kepada Sang Ayah, Pemuda di Abdya Dipolisikan
Namun, keluarga terlapor langsung menyerahkannya ke Polres Abdya.
Setelah berhasil diamankan, MS dibawa ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Abdya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interograsi, MS pun mengakui perbuatannya.
Ia mengaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Baca juga: Kepergok Saat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Kebun Sawit, Dua Pemuda Abdya Resmi Jadi Tersangka
Menurut pengakuan MS, ujar AKBP Dhani, pelanggaran itu dilakukan pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB.
"Tersangka mengirim foto pribadi korban MD sebanyak empat lembar yang mana foto tersebut adalah foto yang tidak senonoh atau tidak sopan kepada ayah kandung korban melalui media sosial WhatsApp," ungkap Kapolres Abdya.
Adapun terkait motifnya menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban MP dikarenakan korban memutuskan dan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan tersangka," sebut Dhani.
Atas perbuatannya itu, MS kini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Bersama tersangka, personel turun mengamankan satu unit handphone iPhone 12 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung warna hitam," pungkas Kapolres Abdya. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Taufik Zass)
BERITA KANAL NANGGROE
BACA BERITA LAINNYA DI SINI