Berita Aceh Barat Daya
FAKTA Pemuda Dipolisikan Ketua DPRK Abdya, Kirim 4 Foto Asusila Mantan Pacar ke Ayah, Ini Motifnya
Seorang pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) nekat mengirim foto tak senonoh foto asusila mantan pacar kepada ayah kandungnya.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) nekat mengirim foto tak senonoh atau foto asusila mantan pacar kepada ayah kandung korban.
Aksi nekat itu dilakukan pelaku yang masih mahasiswa karena sakit hati setelah diputuskan oleh mantan pacarnya.
Rupanya, ayah mantan pacar itu merupakan salah seorang anggota dewan di Abdya.
Dia menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).
Tak terima sang anak dilecehkan, ayah korban akhirnya melaporkan pemuda berinisial MS (20) tersebut ke Polres Abdya.
Bahkan pemuda itu sering menggunakan foto asusila mantan pacarnya itu untuk mengancam korban.
Kini tersangka MS telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun serambinews.com terkait MS dilaporkan ke polisi karena mengirim foto tak senonoh mantan pacarnya ke orang tua korban.
1. Sosok Pelaku
MS (20) merupakan warga Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
MS masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Banda Aceh.
MS pernah berpacaran dengan seorang gadis berinisial MP yang berusia 20 tahun.
Namun hubungan keduanya kini telah kandas alias putus.
MP sendiri merupakan anak Ketua DPRK Abdya berinisial ND.
2. Pelaku Kirim 4 Lembar Foto Tak Senonoh ke Ayah Mantan Pacar
Pelaku mengirimkan empat lembar foto tak senonoh ke ayah mantan pacarnya yang juga Ketua DPRK Abdya berinisial ND pada 4 Agustus 2022.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (18/8/2022) mengatakan, kalau pelaku MS mengirim foto tak senonoh kepada orang tua korban melalui media sosial WhatsApp.
Kapolres menyebutkan, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduaan yang diambil secara diam-diam saat mereka masih menjalani hubungan pacaran.
"Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan di saat masih pacaran, dan foto itu diambil secara diam-diam oleh pelaku disaat mereka berada di Banda Aceh," jelasnya.
Kemudian, sebut Kapolres, foto tersebut disimpan oleh pelaku di handphone milik pelaku.
Setelah hubungannya diputuskan oleh korban barulah pelaku mengirim foto itu ke orang tua korban.
Baca juga: Tak Terima Diputusin Anak Anggota Dewan Abdya, Pria Ini Sebar Foto Tak Senonoh, Berujung Dipolisikan
3. Ayah Mantan Pacar Lapor Polisi
Orang tua mantan pacarnya itu tak terima sang anak dilecehkan pelaku.
Setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, kemudian Ketua DPRK Abdya berinisial ND langsung melaporkan perihal itu kepada Satreskrim Polres setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (18/8/2022) membenarkan adanya laporan tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, orang tua korban berinisial ND yang juga salah seorang unsur Pimpinan DPRK Abdya melaporkan dugaan tindak Pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh terlapor MS (20)” jelas Kapolres Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha SH SIK MH yang didampingi Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Laporan tersebut merupakan buntut dari sikap MS yang nekat mengirim foto tak senonoh (kurang sopan) mantan kekasih ke ayah kandungnya.
Baca juga: Nekat Kirim Foto tak Senonoh Mantan Pacar kepada Sang Ayah, Pemuda di Abdya Dipolisikan
4. Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambungnya, personel Unit Tipiter dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenarannya.
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan sejak laporan itu dibuat, pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, petugas pun melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor.
Namun, keluarga terlapor langsung menyerahkannya ke Polres Abdya.
Setelah berhasil diamankan, MS dibawa ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Abdya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, MS kini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Bersama tersangka, personel turun mengamankan satu unit handphone iPhone 12 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung warna hitam," pungkas Kapolres Abdya.
Baca juga: Tak Terima Putus Cinta, Pemuda di Abdya Nekat Kirim Foto tak Senonoh Mantan Pacar kepada Sang Ayah
5. Motif Pelaku
Dari hasil interograsi yang dilakukan oleh penyidik polisi, MS pun mengakui perbuatannya.
Ia mengaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Menurut pengakuan MS, ujar AKBP Dhani, pelanggaran itu dilakukan pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB.
"Tersangka mengirim foto pribadi korban MP sebanyak empat lembar yang mana foto tersebut adalah foto yang tidak senonoh atau tidak sopan kepada ayah kandung korban melalui media sosial WhatsApp," ungkap Kapolres Abdya.
Adapun terkait motifnya menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban MP dikarenakan korban memutuskan dan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan tersangka," sebut Dhani.
6. Pengakuan Orang Tua Mantan Pacar
Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) ND mengakui telah melaporkan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) ke Polres kabupaten setempat.
ND mengaku, laporan tersebut dilakukan agar ada efek jera terhadap pelaku, sehingga jangan dijadikan media sosial (Medsos) untuk mengancam orang.
“Melaporkan Supaya ada efek jera, jangan medsos dijadikan untuk ancam dan menakuti orang,” kata ND, Kamis (18/8).
Orang nomor satu di DPRK Abdya tersebut mengatakan, kalau putrinya sejak dari 2021 diancam oleh pelaku.
Pada 4 Agustus 2022 lalu, pelaku mengirim foto tak senonoh kepada dirinya dengan nada mengancam.
Atas dasar itu, dirinya memutuskan melaporkan MS ke polisi. (Serambinews.com/ Faisal Zamzami)
Baca juga: VIDEO Cantiknya Yuni Shara Saat Jadi Pembina Upacara di PAUD Miliknya
Baca juga: TERUNGKAP Fakta-fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Ternyata Teh Hijau Dapat Bantu Kurangi Gula Darah dan Peradangan Usus Lho