TERUNGKAP Fakta-fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
Penulis: Nuryanti
SERAMBINEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan dan bukti terbaru yang ditemukan Polri.
Sebuah rekaman CCTV di lokasi kejadian mengungkap titik terang kasus pembunuhan berencana tersebut.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," jelasnya.
Baca juga: TERUNGKAP Polri Temukan Seluruh Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Buk PC Tersangka Baru
Belum Ditahan karena Alasan Sakit
Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.
Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Gelagat Mencurigakan Buk PC di TKP Terekam CCTV
Keberadaan Putri Candrawathi Saat Ini